Oleh Muhammad Adi Riswan Al Mubarak, S.H.I *
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka….” (QS: at Taubah, ayat 103).
Idul fitri tinggal hitungan hari. Berbagai aktifitas menyambutnya sudah terasa jauh sebelumnya. Mulai dari mempersiapkan hidangan yang akan disiapkan buat tamu, merencanakan pulang kampung, silaturrahmi, ziarah kubur, sampai hal yang tidak pernah dilupakan disetiap perayaannya, yaitu membeli pakaian baru, entah itu berupa baju, celana, maupun aksesoris lainnya.
Setiap menjelang lebaran, ada hal yang tidak kalah pentingnya, yaitu aktifitas berbagi dengan sesama, baik berupa makanan (seperti beras, untuk zakat fitrah), maupun uang konsumtif bagi orang yang kurang mampu, yaitu pembagian zakat dari muzakki( pemberi zakat) kepada yang mustahik (yang berhak menerima).
Berbagai macam cara yang dilakukan muzakki dalam pembagian zakat tersebut, tujuannya hanya satu, yaitu agar zakat yang mereka keluarkan benar-benar tersalurkan kepada yang berhak untuk menerimanya, dan diharapkan bisa membantu kelangsungan hidup yang menerimanya dikemudian hari.
Saat ini banyak dari muzakki yang masih menggunakan sistem pembagian dengan face to face, yaitu dengan memanggil para mustahik datang kerumahnya untuk menerima pembagian tersebut. Kalau kita tinjau dari kecepatan penyampaian memang sistem seperti ini mampu memberikan kepuasan tersendiri bagi muzakki dan mustahik karena secara langsung mereka bisa berinteraksi sesamanya.
Pembagian zakat seperti di atas memang tidak serta merta bisa disalahkan, karena itu hak muzakki. Namun kalau kita cermati lebih jauh zakat yang langsung dibagikan kepada mustahik hanya mempunyai fungsi sementara, uang konsumtif hanya bisa bertahan paling lama seminggu, setelah mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mereka kembali dalam keadaan semula, kekurangan. Sehingga uang yang dibagikan dengan metode ini di nilai tidak efektif untuk mensejahterakan kaum dhuafa. Pun dengan pembagian itu sering kali disertai dengan dampak sosial yang tidak diinginkan, desak-desakkan tidak bisa dihindari dan akhirnya bisa memicu terjadinya kericuhan bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Sudah cukup pengalaman tahun lalu yang membuat hati kita terenyuh ketika menyaksikan korban jiwa pada saat pembagian zakat oleh seorang pengusaha kaya raya di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Apa itu zakat?
Di dalam Alqur’an ada banyak pengulangan kata zakat, ada sekitar 30 kali, dan 27 di antaranya bergandengan dengan kewajiban mendirikan salat. Zakat berasal dari bahasa Arab, yaitu az zakah yang bisa mempunyai arti suci, bersih, berkembang, beres, bertambah, berkah, dan baik. Dengan menunaikan kewajiban membayar zakat diharapkan dapat menyingkirkan kesenjangan antara si kaya (muzakki) dengan si miskin (mustahik), memupuk kembali interaksi sosial, menjalin silaturahmi, dan mengurangi kecemburuan antara anggota masyarakat.
Sedangkan menurut istilah, zakat adalah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang yang telah ditentukan dengan waktu dan timbangan yang tertentu pula. Adapun harta yang wajib dizakati adalah emas, perak, mata uang, harta perniagaan dan hewan ternak (sapi, kambing dan unta), apabila sudah genap setahun. Di saat panen pada tanaman biji-bijian dan buah-buahan.
Sang mustahik wajib mengeluarkan seperempat puluh dari uang dan barang perniagaan, sepersepuluh dari biji-bijian dan buah-buahan yang disirami tanpa biaya, seperdua puluh pada tanaman yang disirami dengan mengeluarkan biaya.
Orang yang wajib menerima zakat (mustahik) terbagi delapan, yaitu, fakir, miskin, orang yang berjuang dijalan Allah, para pengurus zakat (amil), muallaf, budak, orang yang berhutang tidak bisa membayarnya, dan mereka yang sedang dalam perjalanan dalam meraih ridha Allah.
Zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan
Selama ini zakat sering dibagikan langsung secara individu dan tradisional kepada para mustahik, maka zakat yang diterima hanya bisa berguna bagi mereka dalam beberapa hari saja, selebihnya masih ada sebelas bulan kebutuhan yang harus mereka penuhi. Dalam hal ini seolah-olah ada semacam ’pembiaran’ untuk meninabobokan orang miskin, karena di setiap tahun, terutama menjelang lebaran hampir menjadi sebuah proyek besar yang menjanjikan bagi mereka untuk mendapatkan uang zakat.
Minimnya kesadaran para muzakki untuk menyalurkan zakatnya (termasuk, infak, sedekah, wakaf dan lain-lain) kepada lembaga-lembaga pengelola zakat membuat zakat belum memenuhi fungsi zakat itu sendiri, karena perlu diingat zakat pada intinya bertujuan untuk memberatas kemiskinan, bukan sebaliknya memelihara kemiskinan. Bukan tidak mungkin tujuan mulia tersebut bisa terealisasi, ditunjang dengan pengelolaan zakat secara proporsional dan pendayagunaan yang tepat, mengingat potensi zakat di Indonesia semakin hari semakin menujukkan pertumbuhan.
Tersebutlah seorang sahabat Rasullah SAW yang mengadukan kondisi kehidupannya yang miskin, untuk makan sehari-hari ia berkekurangan. Kemudian ia menghadap Rasullullah SAW dan menceritakan prihal dirinya. Melihat keadaan seperti ini, Rasulullah SAW langsung tanggap dan bertanya, “Apa yang engkau miliki wahai sahabatku, kemudian ia menyebutkan bahwa barang yang paling berharga bagi dirinya hanyalah sebuah cangkir. Tak lama kemudian Rasulullah menawarkan lelang kepada sahabat yang lain. “Wahai sahabat-sahabatku, siapa yang kiranya mau membeli cangkir ini?”, lantas beberapa orang sahabat menawar, namun Rasulullah menolak karena tawaran yang dilontarkan belum dianggap pantas. Sejurus kemudian Rasullullah sepakat dengan tawaran salah seorang sahabat yang lain dan ia menjual cangkir tersebut.
Namu beliau tidak lantas menyerahkan uang tersebut kepada sahabatnya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Rasulullah memerintahkan kepada sahabatnya agar uang yang diperoleh tersebut digunakan untuk membeli sebuah kapak. Rasulullah meminta sahabat ini untuk bekerja keras sampai memperoleh kehidupannya, dan ia menaati sehingga ia mampu mendapatkan nafkah dengan bekerja menggunakan sebilah kapak tersebut. Dengan bekerja maka ia bisa menemukan sendiri rizki yang dijanjikan oleh Allah dengan upaya sendiri bukan dengan meminta-minta.
Kisah inspiratif ini yang menginspirasi lembaga-lembaga pengelola zakat untuk menghimpun zakat untuk dikelola, disalurkan, didayagunakan, dan sebagai investasi aset yang produktif dan digunakan untuk mengangkat harkat martabat orang Islam. Kisah ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa menjadikan zakat sebagai aset produktif lebih bersifat fungsioanal dari sekedar memberi uang konsumif yang hanya bisa dinikmati sesaat.
Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad dalam kitabnya al nashaihu al diniyyah menyebutkan, ketahuilah bahwa apabila penguasa (pemerintah) yang adil meminta agar zakat yang dikeluarkan oleh muzakki disetorkan kepadanya, maka hal tersebut wajib dilakukan. Penguasalah yang wajib untuk membagikannya. Hal ini untuk mencegah fitnah, dan perpecahan. Kemudian, jika zakat tersebut dibagikan kepada mustahik, maka Allah SWT memberinya pahala yang besar kepadanya. Wasiat ini sesuai dengan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.
Sudah saatnya umat Islam ‘sadar’ untuk menyalurkan zakatnya kepada amil-amil zakat, baik itu lembaga yang dikelola oleh pemerintah maupun dari ormas-ormas Islam lainnya, sehingga harta yang mereka keluarkan bisa tersalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan dan sebagai solusi pengentasan kemiskinan.